|
BIDANG PENGAWASAN MELEKAT
1. Ruang Lingkup Pengawasan
a. Meliputi Penyelenggaraan, Pelaksanaan, dan Pengelolaan organisasi, administrasi dan Finansial Pengadilan Agama Jepara;
b. Sasaran Pengawasan : Aparat Pengadilan Agama Jepara.
2. Bentuk Pengawasan
a. Pengawasan langsung: dengan cara Pemeriksaan Reguler, dan Pemeriksaan khusus.
b. Pengawasan tidak langsung : dengan cara melakukan penilaian atas laporan tertulis, laporan lisan, dan pemberitaan Media Massa;
3. Pelaksanaan Pengawasan di lingkungan Pengadilan Agama
a. Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan Kepaniteraan yang mencakup Administrasi Persidangan dan Administrasi Perkara;
b. Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan Kesekretariatan yang meliputi Administrasi Kepegawaian, Keuangan, Inventaris barang dan Administrasi Umum;
c. Pengawasan terhadap perilaku Aparat Pengadilan Agama
d. Evaluasi atas penyelengaraan Manajemen Peradilan, Kepemimpinan kinerja Pengadilan dan Kualitas Pelayan Publik;
|